Guru Mapel : M. Najikun, S.Hum.M.Pd.I
A.
Pengertian
Wakaf
Dari segi bahasa Wakaf berarti menahan, berhenti, atau diam,
sedangkan dari segi istilah wakaf berarti menahan harta yang dimiliki untuk
tujuan menyedekahkan dan mengambil manfaat atau faedahnya.
B.
Hukum
Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf termasuk amal jariyah yang pahalanya
tidak akan pernah putus meski orang tersebut sudah meninggal.
C.
Rukun
Wakaf
ada empat rukun wakaf, yaitu :
1. orang yang wakaf (waqif)
2. benda yang diwakafkan (mauquf)
3. orang yang menerima wakaf (mauquf alaihi)
4. lafadz atau ikrar wakaf (shigah)
ada empat rukun wakaf, yaitu :
1. orang yang wakaf (waqif)
2. benda yang diwakafkan (mauquf)
3. orang yang menerima wakaf (mauquf alaihi)
4. lafadz atau ikrar wakaf (shigah)
D.
Syarat-syarat
dalam wakaf
1.
Syarat
orang yang wakaf
- Memiliki sepenuhnya harta wakaf
- Berakal sehat
- Baligh
- Mampu bertindak secara hokum/tau hukum
- Memiliki sepenuhnya harta wakaf
- Berakal sehat
- Baligh
- Mampu bertindak secara hokum/tau hukum
2.
Syarat
benda yang diwakafkan
- Barang/harta yang akan diwakafkan harus harta berharga
- Barang/harta harus diketahui kadarnya
- Barang/harta harus dimiliki oleh wakif sepenuhnya
- Barang/harta harus berdiri sendiri tidak melekat dengan harta orang lain
- Barang/harta yang akan diwakafkan harus harta berharga
- Barang/harta harus diketahui kadarnya
- Barang/harta harus dimiliki oleh wakif sepenuhnya
- Barang/harta harus berdiri sendiri tidak melekat dengan harta orang lain
3.
Macam-macam
orang yang menerima atau diamanahi harta wakaf
- Tertentu (mu’ayyan) yaitu jelas jumlah orangnya satu, dua atau sekumpulan
- Tertentu (mu’ayyan) yaitu jelas jumlah orangnya satu, dua atau sekumpulan
- Tidak
tertentu (ghairu mu’ayyan) yaitu tidak dijelaskan secara rinci digunakan untuk
apa yang terpenting kepentingan umat.
4.
Syarat
lafadz atau ikrar wakaf yaitu ucapannya harus mengandung makna pasti,tidak ada
syarat tertentu, dan tidak ada batas waktu.
E.
Macam-macam
harta wakaf
1. Harta tidak bergerak contohnya tanah, bangunan, tanaman
2. Harta bergerak contohnya uang investasi, logam mulia, hak sewa.
1. Harta tidak bergerak contohnya tanah, bangunan, tanaman
2. Harta bergerak contohnya uang investasi, logam mulia, hak sewa.
Dasar
perwakafan di Negara Indonesia diatur didalam Undang-undang RI No. 41 tahun
2004 tentang wakaf yang selanjutnya ditangani langsung oleh Kementerian Agama Republik
Indonesia. Untuk masyarakat yang paling bawah dapat melakukan pengurusan wakaf
di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing sebagai pejabat pembuat akte
ikrar wakaf (PPAIW).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar