Selasa, 07 April 2020

MATERI WAKAF


Guru Mapel : M. Najikun, S.Hum.M.Pd.I

A.    Pengertian Wakaf
Dari segi bahasa Wakaf berarti menahan, berhenti, atau diam, sedangkan dari segi istilah wakaf berarti menahan harta yang dimiliki untuk tujuan menyedekahkan dan mengambil manfaat atau faedahnya.
B.     Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf termasuk amal jariyah yang pahalanya tidak akan pernah putus meski orang tersebut sudah meninggal.
C.     Rukun Wakaf
ada empat rukun wakaf, yaitu :
1. orang yang wakaf (waqif)
2. benda yang diwakafkan (mauquf)
3. orang yang menerima wakaf (mauquf alaihi)
4. lafadz atau ikrar wakaf (shigah)
D.    Syarat-syarat dalam wakaf
1.      Syarat orang yang wakaf
- Memiliki sepenuhnya harta wakaf 
- Berakal sehat
- Baligh
- Mampu bertindak secara hokum/tau hukum
2.      Syarat benda yang diwakafkan
- Barang/harta yang akan diwakafkan harus harta berharga
- Barang/harta harus diketahui kadarnya
- Barang/harta harus dimiliki oleh wakif sepenuhnya
- Barang/harta harus berdiri sendiri tidak melekat dengan harta orang lain
3.      Macam-macam orang yang menerima atau diamanahi harta wakaf
- Tertentu (mu’ayyan) yaitu jelas jumlah orangnya satu, dua atau sekumpulan
- Tidak tertentu (ghairu mu’ayyan) yaitu tidak dijelaskan secara rinci digunakan untuk apa yang terpenting kepentingan umat.
4.      Syarat lafadz atau ikrar wakaf yaitu ucapannya harus mengandung makna pasti,tidak ada syarat tertentu, dan tidak ada batas waktu.
E.     Macam-macam harta wakaf 
1.      Harta tidak bergerak contohnya tanah, bangunan, tanaman 
2.      Harta bergerak contohnya uang investasi, logam mulia, hak sewa.
Dasar perwakafan di Negara Indonesia diatur didalam Undang-undang RI No. 41 tahun 2004 tentang wakaf yang selanjutnya ditangani langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Untuk masyarakat yang paling bawah dapat melakukan pengurusan wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing sebagai pejabat pembuat akte ikrar wakaf (PPAIW).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEBAB-SEBAB HIJRAHNYA NABI MUHAMMAD SAW KE YATSRIB

Oleh : M. Najikun, S.Hum.M.Pd.I Menjelangkan Hijrahnya Nabi Muhammad ke Yatsrib, Di Yatsrib atau Madinah terjadi perang Bu'ats antara su...